24 Agustus 1997

286. Operasi Tuba Silakan Jalan Terus, Anjing Menggonggong Kafilah Lalu

Menurut beberapa pengunjung diskotik di kota ini, betapa rugi dan malunya tatkala digiring petugas hanya karena berdasarkan kecurigaan saja. Selain dipermalukan di depan umum dan secara tidak langsung dicemarkan nama baiknya, juga berapa banyak waktu yang terbuang sampai yang bersangkutan dilepaskan. Sehubungan dengan itu menurut mantan Ketua LBH Ujungpandang (baca: Makassar) yang sekarang telah bermukim di Jakarta, yang merasa dirugikan itu dapat menuntut kepolisian dan ia bersedia menjadi pengacara jika mereka yang merasa dirugikan itu ingin menuntut balik kepolisian. Jika masyarakat ngeri berkunjung ke tempat hiburan malam yang mengakibatkan turunnya omzet, maka terkait dengan itu beberapa pengusaha hiburan malam merajuk: "Yah lebih baik usaha ini kami tutup saja". Rajukan itu disertai dengan embel-embel mengancam secara halus: "Berapa besar kerugian Pemda yang harus kehilangan sumber pendapatan asli daerah dari pemasukan pajak, dan juga berapa banyak karyawan harus kehilangan pekerjaan." Dan dalam nada menggurui mereka (pengunjung + pengusaha hiburan) berkata pula: "Secara pribadi kami sangat mendukung Operasi Tuba yang dilancarkan aparat kepolisian. Penyalah-gunaan narkotika maupun obat-obat terlarang semacam extasi dan sejenisnya, harus ditindak tegas. Namun di satu sisi, kami berharap petugas bisa bertindak lebih profesional dan tidak asal tangkap (garis bawah dan huruf tebal dari penulis).

Razia dalam rangka Operasi Tuba ibarat mengeruk pasir yang mengandung bijih emas ataupun menggali tanah yang mengandung bijih nikkel. Cuma bedanya emas dan nikkel bernilai, sedangkan konsumen extasi tidak bernilai. Mengangkut orang-orang hasil razia ke laboratorium ibarat menaruh emas bercampur pasir ke dalam dulang, atau mengangkut tanah yang bercampur bijih nikkel ke dalam pabrik. Memeriksa air seni di laboratorium ibarat mendulang emas, atau memproses nikkel di dalam pabrik. Maka ungkapan profesional hanyalah dalam kontex explorasi tanah yang mengandung bijih emas ataupun nikkel (baca: tempat hiburan malam yang akan dirazia) dan dalam kontex kinerja pendulang ataupun pabrik (baca: proses mendeteksi MDMA dalam air seni di laboratorium). Jadi dalam kasus ada yang tidak mengidap MDMA dalam air seninya yang terikut dalam razia, tidak ada sama sekali relevansinya dengan profesionalisme. Siapa suruh datang Jakarta, e'doe' sayang, menurut nyanyian para perantau Manado yang merantau ke Jakarta. Yang merasa dirugikan mau keberatan, silakan. Mau membela yang merasa dirugikan, silakan. Cuma, ya itu katek gawe, makkedai to Palembange'.

Pasal mengenai berapa besar kerugian Pemda yang harus kehilangan sumber pendapatan asli daerah dari pemasukan pajak, dan juga berapa banyak karyawan harus kehilangan pekerjaan, jika tempat hiburan malam itu ditutup, itu harus dilihat menurut skala prioritas. Menurut qaidah, menolak mudharat suatu kasus lebih diprioritaskan ketimbang menarik manfaat daripadanya. Mudharat extacy besar dan mahal sekali tidak ternilai dengan uang, karena menyangkut SDM generasi muda, generasi harapan bangsa masa depan. Apalah artinya keuntungan yang secuil yang diperoleh Pemda dari pajak hiburan malam, dan kehilangan pekerjaan sejemput karyawan hiburan malam dibandingkan dengan kerugian rusaknya generasi muda yang mengancam kelanjutan generasi harapan bangsa.

Oleh sebab itu Operasi Tuba silakan jalan terus, tidak perlu mendengarkan suara protes minor dari pengusaha hiburan, pengunjung dan yang akan membela pengunjung secara hukum. Silakan terus, anjing menggonggong kafilah lalu. Kereta api jalan terus, kendaraan-kendaraan lain harus mengalah dan berhenti menunggu kereta api lalu. Hak asasi kereta api tidak sama dengan hak asasi mobil, kendaraan beroda dua ataupun pejalan kaki.

Wakapolri Letjen Pol Luthfi Dahlan mengatakan razia tempat hiburan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia tetap akan dilakukan aparat keamanan untuk mencegah meluasnya peredaran dan penggunaan barang terlarang seperti extasi dan narkotika di kalangan generasi muda. Generasi muda harus dicintai. Jika generasi muda dicekoki dengan extasi dan narkotik, alangkah suramnya masa depan kita. Para pengguna, penyalur dan pengedar extasi harus ditindak sekeras-kerasnya.

Hendaknya Pemda membuat daftar hitam perusahaan hiburan berdasar atas kriteria hasil razia, yaitu terdapat pengunjung yang ditangkap karena air seninya mengandung MDMA. Daftar hitam itu supaya disebar luaskan melalui media massa. Apabila dalam razia berikutnya masih terdapat pengunjung yang air seninya mengandung MDMA, maka izinnya dicabut atau sekurang-kurangnya izinnya tidak diperpanjang. Lebih elok lagi jika dituangkan dalam Perda, ketimbang berupa kebijakan Pemda belaka. Dengan demikian dapatlah berlangsung built in control system, artinya pemilik tempat hiburan aktif mengawasi dan mengontrol sendiri para pengunjungnya yang tripping.

Bagi mereka yang merasa malu tatkala digiring petugas dan juga merasa dirugikan berapa banyak waktu yang terbuang sampai yang bersangkutan dilepaskan, carilah hiburan yang sehat. Hindarkanlah tempat hiburan malam yang pernah dirazia dengan hasil ada yang ditangkap karena mengidap MDMA. Ada resep berupa pesan universal. Dikatakan universal oleh karena pesan ini bersumber dari Pencipta universum (ayat Kawniyah):

WaTtaquw Fitnatan La- Tushiybanna Lladziyna Zhalamuw minKum Kha-shshatan (S. Al Anfa-l, 25). Hindarkanlah fitnah yang tidak hanya khusus menimpa yang zalim saja di antara kamu (8:25).

Fitnah dalam bahasa Al Quran tidak sama dengan pengertian fitnah dalam bahasa Indonesia. Fitnah dalam bahasa Al Quran berarti cobaan bagi yang tidak zalim, akan tetapi berarti bencana bagi yang zalim. WaLlahu A'lamu bi shShawab.

*** Makassar, 24 Agustus 1997