16 Agustus 1998

335. Perlu Undang-Undang Anti-Konglomerasi

Judul di atas diramu dari Seri 249 yang berjudul Distribusi dan Kepemilikan, Konglomerasi dan Dekonglomerasi, tanggal 10 November 1996, Seri 318 yang berjudul Reformasi, tanggal 19 April 1998 dan Seri 319 Reformasi Dalam Bidang Ilmu Pengetahuan, tanggal 26 April 1998.

Dari Seri 249: Akan dikemukakan dua jenis nash, satu dari Firman Allah SWT dan satu dari Hadits RasuluLlah SAW.
Kay laa yakuwna duwlatan bayna l.aghniyaai minkum (S. Al Hasyr, 59:7), artinya: Agar supaya harta itu tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.

Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Khirasyi: An naasu syurakaau fiy tsalaatsin al maai wa nnaari wa lkalaai, artinya: Manusia secara bersama-sama mempunyai hak atas tiga (sumberdaya alam): air, api dan rumput.

Qaidah agama menghendaki modal itu tidak boleh hanya beredar dalam kalangan pemodal besar saja. Pembangunan yang merata menuntut pula pemilik modal yang merata dalam kalangan rakyat banyak, yang menyebabkan terciptanya lapangan kerja, sehingga hasil-hasil pembangunan merata pula. Usaha perdagangan dan industri dalam skala modal besar diperlukan dalam persaingan pasar bebas di luar negeri dalam era globalisasi. Pemodal kecil dalam skala perdagangan dan industri kecil sasarannya adalah pasar dalam negeri. Industri kecil ada pula yang dapat berperan dalam pasar bebas di luar negeri, yaitu menjadi sub-kontraktor dari perusahaan pemodal besar untuk memproduksi komponen-komponen yang konstruksinya mudah.

Mekanisme distribusi dalam negeri disalurkan melalui koperasi dan pedagang-pedagang kecil, seumpama pedagang beras. Ibarat dalam tubuh manusia jika terjadi penyempitan dalam pembuluh darah, akan terjadi tekanan darah tinggi. Pedagang-pedagang beras inilah yang melancarkan peredaran uang dalam kalangan bawah sehingga tidak terjadi penyakit tekanan darah tinggi dalam skala ekonomi mikro. Tempo doeloe kita lihat bagaimana lancarnya peredaran uang dan terciptanya lapangan kerja dalam sektor informal oleh para pedagang beras ini. Saya masih ingat almarhum paman saya yang semasa hidupnya menakodai perahu pinisi' Soegimanai mengangkut beras dari Sulawesi Selatan, kemudian tatkala kembali mengangkut barang dagangan kelontong.

Sumber-sumber daya alam yang vital perlu dikuasai oleh negara. Air baik sebagai keperluan irigasi maupun sebagai sumber energi, bahan bakar (baca: api), padang rumput untuk ternak jika tidak dikuasai oleh negara dapat menjadi penyebab tidak lancarnya distribusi peredaran darah kehidupan bagi petani-petani dan pengusaha kecil. Seumpama padang rumput yang dikuasai oleh pemodal besar, maka para peternak kecil-kecil dalam kalangan rakyat dapat dikontrol oleh pemodal besar ini.

AlhamduliLlah kini mulai muncul pendapat yang mengoreksi konglomerasi. Mereka mengemukakan alasan, ada yang meninjaunya secara pragmatis, dan ada pula yang melihatnya dari segi nilai keadilan. Presiden Direktur Kelompok Usaha Bakri Brothers Tanriabeng melihatnya dari segi pragmatis. Ia menawarkan dekonglomerasi untuk dapat bermain di pasar bebas. Menurut saya bermain di pasar bebas itu perlu tetapi belum cukup. Selain memandang keluar, jangan lupa memandang ke dalam, yaitu distribusi peredaran uang dalam kalangan bawah, seperti yang dikehendaki oleh ayat (59:7).

Konglomerasi berasal dari bahasa Inggris conglomeration yang berarti a heterogeneous combination, anything composed of heterogeneous materials or elements. Istilah konglomerat dan konglomerasi mengalami pergeseran makna yang menyempit. Konglomerasi terkhusus hanya pada pengelompokan berjenis-jenis usaha dagang ataupun industri dalam satu tangan oleh konglomerat. Konglomerasi dalam usaha dagang dan industri itu pada prinsipnya secara kejiwaan tidaklah terlepas dari nafsun ammarah yang membentuk sifat asli manusia untuk tidak puas-puasnya. Sekian dari Seri 249.

Dari Seri 318: Suatu kenyataan yang menyebalkan, yaitu para spekulan pengutang jangka pendek untuk proyek jangka panjang itu tampaknya tidak dapat dijaring oleh pasal-pasal dalam KUHP, padahal sesungguhnya tindakan mereka itu bermuatan pidana, karena merusak struktur perekonomian nasional. Itulah perlunya reformasi ekonomi, politik dan hukum haruslah menjadi satu sistem. Sekian dari Seri 318.

Dari Seri 319: Setiap ilmu pengetahuan, baik yang berkarakteristik eksperimental, maupun yang spekulatif mempergunakan approach yang sama: Orde atau taraf yang lebih rendah menjelaskan fenomena yang lebih tinggi ordenya. Ilmu ekonomi mengabaikan permasalahan tentang keadilan, solidaritas, dan dibangun di atas landasan yang jauh lebih rendah ordenya, yaitu kebutuhan individu. Reformasi ilmu ekonomi ialah nilai Al Furqan tentang keadilan dan solidaritas dijabarkan ke orde yang lebih rendah, yaitu kebutuhan individu. Sekian dari Seri 319.

Kesimpulannya, bagaimanapun wujudnya teori-teori pakar-pakar ekonomi siapapun juga (tidak terkecuali deklarasi para ekonom muda yang memboikot DPA), apabila ilmu ekonomi itu tidak direformasi menjadi nilai Al Furqan tentang keadilan dan solidaritas dijabarkan ke orde yang lebih rendah, yaitu kebutuhan individu, maka insya-Allah, keniscayaan blunder (kesalahan fatal) Orde Baru akan terulang kembali. Seperti kata pepatah: hanya keledai yang akan terantuk untuk kedua kalinya pada patok yang sama. Yaitu patok strategi pembangunan Orde Baru yang diotaki oleh para ekonom dari madzhab Berkely (baca: CSIS), yang menghasilkan pelaku ekonomi berat ke atas (170 konglomerat) yang membuahkan kolusi, korupsi, nepotisme yang bersimbah utang. Oleh sebab itu dalam kerangka pelaksanaan reformasi ekonomi, politik dan hukum menjadi satu sistem, membuat Undang-Undang Anti-Konglomerasi adalah suatu keniscayaan. WalLlahu a'lamu bishshawab.

*** Makassar, 16 Agustus 1998