23 Mei 1999

374. Status Quo

Menurut John T. Zadrozny, Professor of Sociology, University of Wisconsin dalam bukunya Dictionary of Social Science, dengan imprint Public Affairs Press Washington DC., 1959, tercatat da!am Library of Congress Catalog Card No.58-13401, status quo berarti conditions as they are, Lalu menurut Laurence Urdang, editor in chief dalam buku The Random House Dictionary of the English Language, dengan imprint Random House Inc., New York, 1968, tercatat dalam Library of Congress Catalog Card No. 68-19699, status quo, juga biasa disehut status in quo, berarti the existing state or condition. Istilah status quo menurut kedua orang pakar penulis kamus di atas itu kurang lebih sama pengertiannya dengan istilah old established forces yang diperkenalkan tokoh Orde Lama Bung Karno, sebagai lawan dari kubu new emerging forces. Dalam dunia perpolitikan di Indonesia dewasa ini status quo dikaitkan dengan Orde Baru. Dan nenurut kelompok yang menepuk dada sebagai reformis sejati predikat status quo itu ditujukan kepada partai Golkar. Adapun kriterianya ialah: tidak menolak dwifungsi ABRI, terlibat KKN, tidak menegakkan supremasi hukum, memposisikan diri sebagai mesin politik Orde Baru, tidak menggunakan budaya demokrasi yang egaliter, tidak setuju terhadap otonoMi daerah yang seluas-luasnya, tidak mendukung amandemen 1945. Saya tidak mengerti apa latar belakang pembuat kriteria ini mengapa kriteria yang sangat penting tidak dimasukkan, yaitu tidak setuju kepada kebebasan pers, dan tidak setuju dengan menjamurnya partai-partai politik. Tak tahulah kita apakah cap status quo itu ditujukan pula atau tidak kepada mantan-mantan tokoh Golkar yang loncat bajing ke IPKI atau mantan tokoh Golkar yang kalah bertarung dengan Akbar Tanjung lalu membentuk partai baru, PKP. Yang menarik pernyataan Sambuaga dalam debat dengan Hikam dilayar kaca, bahwa partai Golkar tidak tergolong dalam kekuatan status quo. Bahkan dalam iklan di Harian FAJAR, edisi Sabtu, 22 Mei 1999, halaman 4, terpampang pernyataan tentang visi, missi, platform dan paradigma baru partai Golkar sebagai pelopor reformasi dan anti status quo. Lehih rancu lagi selagi maraknya demonstrasi mahasiswa dunia pers selalu memberikan gelar atas Arifin Panigoro sehagai pengusaha pro-reformasi. Ternyata Arifin Panigoro ini diproses Kejaksaan Agung karena masalah korupsi, jadi sama keadaannya dengan HM Soeharto yang juga sementara diproses oleh Kejaksaan Agung. Artinya Arifin Panigoro ini termasuk ke dalam golongan penganut status quo, karena kena oleh salah satu kriteria status quo yang telah dibéberkan di atas itu.

Karena demikian rancunya penggunaan istilah status quo dalam dunia poltik tersebut, maka lebih balk kita coba mengaitkan istilah status quo kepada orde sehelum Orde Baru, yaitu Orde Lama. Saya masih ingat tahun lima puluhan di Bandung. Aksi coret-coretan di dinding-dinding, di pagar-pagar yang temanya tentang konsep Bung Karno, yaitu Nasakom dan Marxisme yang diterapkan di indonesia. Pada mulanya ada coretan: dukung konsep Bung Karno. Besoknya coretan itu ditambah dengan kata jangan di depannya, mnenjadilah ia jangan dukung konsep Bung Karno. Besoknya ada terselip kata ragu-ragn sehingga coretan itu menjadi jangan ragu-ragu dukung konsep BungKarno. Besoknya coretan ditambah lagi dengan tanda tanya disertai kata no, nienjadilah jangan ragu-ragu dukung konsep Bung Karno? No.

Firman Allah SWT:
-- YAYHA ALDZYN AMNWA ATQWAALLH WALTNZHR NFS MA QDMT LGHD (S.ALHSYR,18), dibaca: ya-ayyuhal ladzi-na a-manu- ittaqutLla-ha waltandzur nafsum ma- qaddamat lighadin, artinya: Hai orang-orang bermnian, taqwalah kepada Allah dan mestilah setiap diri manusia itu mengkaji masa lalu untuk orientasi masa depan (59:18).

Dalam konteks status quo Orde Lama perlu dikaji konsep ideologis Bung Karno tentang Nasakom, nasionalisme, agama, komunisme dan marxisme yang diterapkan di Indonesia. Dalam Seri 37O dan 372 lalu telah dikemukakan Tap No.XXV/MPRS/1966 dan Tap No. MPR/1973 yang masih berlaku hingga sekarang, yang melarang faham marxisme di Indonesia. Historishe materialisme yang atheis dengan metode dialektika atau pertentangan kelas adalah doktrin dari Karl Marx yang menganggap bahwa agama itu adalah candu bagi rakyat. Penganut marxisme masih tetap eksis di Indonesia, yaitu dengan munculnya marxis gaya baru dalam kalangan pemuda, yang radikal, yang menyusup di tengah-tengah masyarakat, di tengah-tengah organisasi sosial politik, ibarat Carbon-radikal (C.) yang ganas yang menyusup ke dalam inti sel menularkan keganasan itu pada DNA yang ditempelinya, sehingga DNA menjadi ganas pula. Bahkan Abd Latif nara pidana Gerakan 30 September yang baru dibebaskan mulai mempengaruhi generasi muda yang kurang memahami liku-liku pemherontakan PKI tahun 1965, dengan mencoba menegakkan benang basah, membangun opini menyalahkan pak Harto yang menindas pemberontakan itu. Memang harus diakui bahwa Pak Harto telab melakukan kesalahan yang menterapkan strategi pembangunan konsep orang-orang sosialis dalam CSIS yang dikenal dengan strategi akselerasi modernisasi yang membuahkan KKN. Akan tetapi kesalahan Pak Harto tidak boleh membutakan mata kita akan jasa beliau secara ideologis yang telah menghancurkan pemberontakan PKI pada 30 September 1965. Itu adalah MA QDMT, dibaca ma- qaddamt, mengkaji masa lalu dalam konteks status quo Orde Lama yang bersifat ideologis.

Kemudian LGHD, dibaca lighadin, untuk orientasi masa depan, terutama sekali masa pasca Pemilu. Rakyat Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya perlu berhati-hati, jangan sampai memilih partai-partai politik yang telah disusupi oleh para penganut status quo Orde Lama. Sebaiknya dalam kampanye, jurkam parpol di samping mengemukakan program-program partainya, tidak pula kurang pentingnya untuk menunjukkan bahwa partainya itu bersih dari status quo Orde Lama. Ada lagi sebuah ciri khas sikap para penganut status quo Orde Lama, yaitu kultus individu, sangat membesarkan bahkan memuja orang yang ditokohkannya, seperti urang-orang komunis memuja Lenin, Stalin dan anggota Partai Ba’ats yang mengkultuskan Saddam Husein. Salah satu ekspresi pengkultusan itu dengan memajang potret tokoh pujaannya itu dalam ukuran besar secara menyolok. WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 23 Mei 1999