Saya menerima banyak deringan telepon yang berhubungan dengan ulasan dalam Seri 410 yang menyimpang dari buku-buku sejarah, yaitu hijrah terjadi dalam tahun (629)M, bukan dalam tahun (622)M.
Menurut Pendekatan Satu Kutub yang telah saya perkenalkan dalam Orasi Ilmiyah dalam milad UMI tahun 1995, bahwa buah pikiran, teori, penafsiran harus diuji-coba dengan merujuk pada Sumber Informasi yang berasal dari Maha Sumber, yakni ayat qawliyah yaitu Al Quran + Hadits Shahih serta ayat kawniyah, yaitu alam syahadah. Marilah kita uji-coba buah pikiran tentang hijrah Nabi Muhammad SAW terjadi dalam tahun (629)M.
Kita mulai dahulu merujuk pada ayat kawniyah, terkhusus sejarah. Menjelang kelahiran Nabi Muhammad SAW situasi politik di Timur Tengah didominasi oleh perselisihan yang telah berlangsung selama dua abad antara Kerajaan Parsi (selanjutnya dalam tulisan ini disebut Sassan) dengan Imperium Romawi Timur (selanjutnya disebut Rum). Selama dalam keadaan tidak perang yang jarang terjadi, kedua kerajaan itu saling mengintip dengan penuh kecurigaan sambil mengadakan manuver memperbaiki posisi masing-masing memasang kuda-kuda untuk berlaga kembali. Sesungguhnya penyerangan Abraha dengan pasukan bergajahnya itu terhadap negara-kota (city state) Makkah termasuk dalam skenario manuver dari pihak Rum. Dalam manuver itu Rum menjalin persekutuan dengan Habasyah (Abessinia) untuk menghadapi Sassan. Abraha adalah gubernur Yaman yang merupakan vazal dari Habasyah. Dalam pertikaian antara Rum dengan Sassan itu Qabilah Quraisy di Makkah memihak kepada Sassan. Manuver itu tidak berhasil oleh karena Allah SWT memelihara Ka'bah, walaupun tatkala itu Ka'bah sedang dikotori oleh patung-patung berhala. Allah SWT mengirimkan burung-burung berbondong-bondong yang melempar ashha-bul fi-l (pasukan bergajah) Abraha dengan batu-batu yang membawa azab penyakit. Peristiwa serangan pasukan bergajah itu merupakan "topic of the year" dalam kalangan bangsa Arab, sehingga dinamakanlah tahun itu dengan tahun gajah, yaitu tahun kelahiran Nabi Muhammad SAW. Karena manuver dari pihak Rum tidak berhasil, penduduk negara-kota Makkah, yaitu Qabilah Quraisy tetap berpihak kepada Sassan, hingga datangnya Islam. Setelah datang Islam, pandangan politik penduduk negara-kota Makkah pecah dua. Ummat Islam berpihak kepada Rum yang Nasrani, sedangkan penduduk yang menyembah berhala tetap berpihak kepada Sassan penyembah api.
Hiraqla (Heraclius) [575? - 641]M., Kaisar Rum [610 - 641]M. dikalahkan pasukannya di Chalcedon oleh pasukan Khosrau Parvez, Raja Sassan [590 - 628]M. Kekalahan Rum di Chalcedon itu mempunyai arti strategis bagi Sassan, karena kota itu terletak di mulut Asia Kecil hanya dipisahkan oleh selat Bosporus dari ibu kota Kerajaan Rum, Konstantinopel. Hiraqla mengadakan serangan balasan yang pertama (622)M., akan tetapi gagal. Namun dalam serangan balasan yang kedua (623)M. Hiraqla berhasil memukul mundur pasukan Khosrau dan mendesak jauh ke dalam daerah Sassan sampai ke sungai Tigris (627)M., dan setahun kemudian Khosrau meninggal.
Tatkala informasi tentang kekalahan pasukan Rum itu sampai di kota Makkah, penduduk negara-kota Makkah yang musyrik bersuka-ria kegirangan mengejek ummat Islam. Lalu bagaimana dengan sikap ummat Islam atas kekalahan Rum itu?
Untuk itu marilah kita merujuk kepada ayat qawliyah, kemudian diselingi dan disilang dengan ayat kawniyah.
-- GHLBT ALRWM. FY ADNY ALARDH WHM MN B'AD GHLBHM SYGHLBWN. FY BDH'A SNYN LLH ALAMR MN QBL WMN B'AD WYWM^DZ YFRH ALMW^MNYN (S. ALRWM, 2-4), dibaca: ghulibatir ru-m. fi- adnal ardhi wahum mim ba'di ghalabihim sayaghlibu-n. fi- bidh'i sini-na liLla-hil amri min qablu wamin ba'du wayawmaidziy yafrahul mu'mini-n (s. arru-m), artinya: Telah dikalahkan Rum. Di bumi yang dekat, dan mereka sesudah kalah itu akan menang. Dalam beberapa tahun, kepunyaan Allah urusan sebelum itu dan sesudahnya. Pada hari (kemenangan Rum) itu akan bergembira orang-orang mukmin (30:2-4).
Tatkala pasukan Hiraqla dikalahkan seperti dikatakan di atas bersorak gembira orang-orang musyrik penyembah berhala. Maka turunlah S. Ar Rum tersebut, yang memberikan informasi bahwa pasukan Rum sesudah dikalahkan dalam beberapa tahun kemudian akan menang terhadap Khosrau. Pada waktu itu ayat yang melarang berjudi belum turun. Abu Bakar As Siddiq RA dengan dasar iman kepada S. Ar Rum tersebut berani bertaruh beberapa ekor unta dengan para pembesar Quraisy yang musyrik. Ternyata kemudian seperti disebutkan di atas itu pasukan Sassan dikalahkan bahkan sampai didesak jauh ke dalam ke sungai Tigris oleh pasukan Hiraqla, sehingga Abu Bakar As Siddiq RA memenangkan pertaruhan itu.
Coba diperhatikan, S. Ar Rum adalah surah Makkiyah (surah yang diturunkan di Makkah). Kemenangan bertaruh Abu Bakar As Siddiq RA, semuanya berlangsung di Makkah. Artinya pada waktu kemenangan Rum (623 - 627)M., masih belum terjadi hijrah. Artinya hijrah tidak mungkin terjadi sebelum (623 - 627)M. Artinya hijrah tidak terjadi dalam tahun (622)M. Artinya Hijrah terjadi sesudah (623 - 627)M. Artinya hasil perhitungan Seri 410 bahwa hijrah terjadi dalam tahun (629)M. lolos dalam uji-coba yang dirujukkan pada ayat qawliyah serta diseling dan disilang dengan ayat kawniyah.
Pada tahun (2000)M. ini hijrah telah berlangsung 2000 - 629 = 1371 tahun syamsiyah. = 1371 x 365,2422/354,5 = 1412,5 tahun qamariyah. Ada kelebihan 0,5 = 6 bulan qamariyah. Memasuki tahun (2000)M. adalah dalam bulan Ramadhan. Dengan memperhitungkan kelebihan yang 6 bulan itu, berarti jika ditambahkan 6 bulan sesudah Ramadhan, jatuhlah pada Rabiulawwal, bulan hijrah, karena RasuluLlah SAW tiba di Madinah awal bulan itu. Jadi 1412,5 menjadi 1413 tahun qamariyah. Alhasil sekarang baru tahun (1413)H., bukan (1420)H. Namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, telah terlanjur dipakai sebelum diteliti kaitan antara ayat qawliyah S. Ar Rum, dengan ayat kawniyah tahun kemenangan Hiraqla (623 - 627)M. WaLla-hu a'lamu bishshawa-b.
*** Makassar, 27 Februari 2000