Sebagai Wakil Ketua Majelis Syura KPPSI, saya tidak kurang dicecar pertanyaan yang bersifat protes maupun sinis, baik secara lisan maupun tulisan, mana itu contoh kekinian negeri yang menerapkan Syari'at Islam. Maka saya timbalah contoh tersebut bersumberkan:
www.azzam.com www.tanahjihad.net awal 2001
[Azzam Publications - Information about Jihad and the Mujahideen Everywhere]
***
Sejak masuknya Islam di kedua sisi Pegunungan Hindukush lebih dari 1300 tahun yang lalu, Afghanistan hingga kini adalah sebuah negeri Islam. Kecuali pada masa rejim pemerintah yang komunis di abad 20 lalu, kehidupan politik di wilayah ini selalu berlandaskan pada Syari'at Islam, yang menjadi acuan dasar kehidupan politik, ekonomi dan yuridis sejak awal negeri ini telah mewujud. Namun sepanjang abad 20, terjadi dua kali perubahan pada kehidupan negeri ini, pertama pada masa pemerintahan Raja Amanullah di tahun 1921 dan pada masa pemerintahan Raja Mohammad Zaher tahun 1964.
Setiap negeri mengembangkan dan memiliki sistem hukumnya sendiri-sendiri. Sistem hukum dan peradilan ini berkembang di masyarakat sejak waktu yang lama dan berkembang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat itu sendiri. Sistem hukum dan peradilan tidak dapat masuk dan berlaku di sebuah negeri seperti mengimpor benda atau sesuatu lainnya dari luar negeri. Sistem hukum dan peradilan yang berlaku dan berkembang di Afghanistan adalah sistem hukum yang berlandaskan Syari'at Islam, kecuali pada masa pemerintahan komunis selama 14 tahun lalu. Syari'at Islam telah mendarah daging pada masyarakat Afghanistan. Aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang ada di dalamnya dipahami oleh Umat Muslim Afghanistan yaitu berasal dari Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad RasuluLlah SAW.
Ketika mengambil-alih pemerintahan di Kabul pada bulan September 1996, Pergerakan Islam Thaliban menyatakan bahwa seluruh sistem dan perundang-undangan non-Islam yang berlaku saat itu tidak berlaku lagi serta diganti dan menempatkan Syari'at Islam kepada posisinya semula. Thaliban menyatakan Afghanistan sebagai sebuah Amirat Islam (Islamic Emirate of Afghanistan) dan Syari'at Islam sebagai sistem yang berlaku di seluruh negeri. Pengembalian Syari'at sebagai sistem negara adalah berdasarkan pada keinginan rakyat Afghanistan sendiri, yang selama 14 tahun berjuang untuk mengembalikan sendi-sendi kehidupan mereka kembali. Dalam menerapkan kembali hukum-hukum Islam, Pemerintah Thaliban tidak memasukkan hal-hal baru atau aneh di dalamnya. Bagaimanapun sistem ini telah berkembang selama 1300 tahun, telah menjadi darah daging bagi rakyat Afghanistan dan telah berintegrasi dalam kehidupan pribadi dan sosial rakyat.
Dengan penerapan kembali hukum Islam, Thaliban dengan hanya sekitar 150 000 Mujahidin telah berhasil menguasai 95% wilayah Afghanistan dan telah mendapat simpati dan dukungan rakyat dan berhasil menciptakan kedamaian dan keamanan di seluruh wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Jumlah yang hanya sekitar 150 000 Mujahidin itu tidak mungkin berhasil menciptakan keamanan dan kedamaian, jika Thaliban mengontrol wilayah yang luas itu dengan tekanan dan kekerasan, sebagaimana dibombastiskan oleh pers amzi. Dengan pemberlakuan kembali Syari'at Islam, Thaliban telah berhasil mengembalikan dan menegakkan serta menjaga martabat manusia, termasuk hak-hak perempuan dan martabat mereka. Pada masa pemerintahan komunis dan antek-antek nasionalis mereka, hak-hak ini dirampas dan diinjak-injak. Syari'at Islam tidak hanya membuat mereka berhasil mengembalikan keamanan dan perdamaian bagi seluruh lapisan masyarakat, tetapi juga menciptakan atmosfir yang sehat dan aman bagi para wisatawan dan pekerja-pekerja sosial asing.
Sistem dan hukum peradilan Islam diberlakukan di wilayah yang menjadi kekuasaan Thaliban, yang hingga Desember 2000 meliputi 95% dari seluruh wilayah Afghanistan seperti termaktub di atas. Hak-hak milik perorangan dan status hukum dijamin sepenuhnya oleh sistem peradilan Islam. Harta benda yang pada masa sebelumnya diambil alih secara tidak jujur atau secara paksa oleh penguasa atau orang pribadi dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Pos-pos penjagaan dan pemeriksaan yang didirikan oleh penguasa sebelumnya yang sering dipakai untuk merampas hak milik perorangan dimusnahkan dari jalan-jalan di berbagai wilayah. Jalan-jalan yang merupakan prasarana transportasi umum menjadi aman dan terbuka bagi siapa saja. Lahan dan tanaman opium dimusnahkan sama sekali.
Pemimpin Amirat Islam Afghanistan adalah seorang yang diharuskan mampu memberikan contoh serta teladan yang paling baik, dipilih berdasarkan sifat kebajikan yang mereka miliki, sifat kebaikan yang ada dalam dirinya, bermanfaat bagi rakyatnya, seorang yang alim dan sungguh-sungguh beriman. Para birokrat dipilih oleh para ulama di seluruh wilayah negeri. Beliau yang terpilih itu adalah Sheikh Muhammad 'Umar. Para birokrat ini mewakili berbagai etnis, ras dan suku bangsa, kelompok-kelompok jihad, dimana mereka semua selama ini telah berjuang untuk membebaskan Afghanistan dari cengkeraman tirani atheisme dan fasisme.
***
Maka demikianlah Thaliban telah pernah memantapkan Syari'at Islam dalam sebuah Amirat Islam yang representatif.
-- AWLaK HM MWaMNYN Hqa LHM DRJT 'AND RBHM WMGHFRt WRZQ KRYM (S. ALANFAL, 4), dibaca: ula-ika humul mu'minu-na haqqan, lahum daraja-tun 'inda rabbihim wamaghfiratuw warizqung kari-m (s. al.anfa-l), artinya: mereka itulah orang-orang beriman yang benar, untuk mereka derajat (yang tinggi) di sisi Maha Pemelihara mereka dan ampunan serta rezeki yang mulia (8:4). Lahum daraja-tun 'inda rabbihim, tidak terkontaminasi oleh terrorist bush-amzi admnistration yang memaklumkan Thaliban adalah "terrorist". Mind you. WaLlahu a'lamu bishshawab.
*** Makassar, 2 Maret 2003