29 November 2009

899. Kurban dan Korban

Hari ini 12-12-1430 H atau 29-12-2009, yaitu masih dalam rentang waktu 10, 11, 12, 13 Dzul Hijjah 1340 H, di mana ummat Islam sedunia menyembelih hewan kurban. Adapun kata kurban ini diadopsi dari bahasa Al-Quran [QRB=dekat] menurunkan wazan (pola) fu'laan yaitu qurbaan. Dua kata turunan [QRB], yaitu qarib dan bentuk isim tafdhil (superlatif) aqrab menjadi karib dan akrab masih terasa makna "dekat" dalam ungkapan sahabat karib dan pergaulan yang akrab. Akan tetapi kata kurban dalam bahasa Indonesia sama sekali idak terasa lagi itu makna "dekat". Ini adalah akibat pengaruh bahasa barat dan bahasa lokal/daerah. Kurban dimaknai sebagai offering dan sacrifice, persembahan yang sakral, atau sesajen dan pattoana (Mks). Padahal ibadah kurban, menyembelih hewab kurban, perbuatan menyembelih binatang kurban sama sekali bukanlah perbuatan mempersembahkan dan binatang sembelihan itu sama sekali tidak sakral. Ini ditegaskan dalam Firman Allah:
-- FADZA WJBT JNWBHA FKLWA MNHA WATH'AMWA ALQAN'A WALM'ATR . LN YNAL ALLH LHWMHA WLA DMA^WHA WLKN YNALH ALTQWY MNKM (S. ALHJ, 22:36-37), dibaca:
-- Faidza- wajabat junu-buha- fakulu- minha- wath'imul qa-ni'a wal mu'tar. Lay yana-lalla-ha luhu-muha- wala- dima-uha- wala-kiy yanuhut taqwa- minkum, artinya:
-- apabila telah rebah badannya (hewan sembelihan), maka makanlah sebagian darinya dan beri makanlah orang yang tidak meminta dan orang yang meminta . Tidak akan sampai kepada Allah daging-dagingnya dan tidak darah-darahnya, melainkan yang sampai kepadaNya ialah ketaqwaan kamu (22:36-37).

Jelas sekali hewan kurban itu sama sekali bukan persembahan dan sekali-kali tidaklah sakral, karena daging dan darahnya tidak sampai kepada Allah, melainkan dagingnya sebagian dimakan sendiri, sebagian untuk dimakan dalam jamuan makan bersama dan sebagian diberikan kepada yang meminta (dalam konteks dewasa ini mereka yang datang membawa kupon yang telah dibagikan kepadanya oleh panitia), sedangkan darahnya dibuang karena najis, sebagaimana Firman Allah:
-- QL LA AJD FY MA AWhY ALA MhRMA 'ALY ThA'AM YTh'AMH ALA AN YKWN MYTt AW DMA MSFWhA AW LhM KhNZYR FANH RJZ AW FSQA AHL LGhYR ALLH BH FMN ADhThR GhYR BAGh WLA 'AAD FAN RBK GhFWR RhYM (S.ALAN'AAM, 6:145), dibaca:
-- qul la- ajidu fi- ma- u-hiya illa- muharraman 'ala- tha-'imiy yath'amuhu- illa- an yaku-na maitatan aw damam masfu-han aw lahma khinzi-rin fainnahu rijzun aw fisqan uhilla lighairiLla-hi bihi- famanidhthurra ghairi ba-ghin wala- 'a-din fainna rabbaka ghafu-rur rahi-mun, artinya:
-- Katakanlah, tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu najis/kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Maha Pemeliharamu itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dipertegas dalam ayat (6:45) darah yang mengalir, karena yang haram adalah darah yang keluar sampai habis mengalir dari nadi leher hewan hewan yang disembelih, sedangkan sisanya yang tinggal yang masih bercampur dengan daging tidaklah haram, karena secara natural tidak mungkin darah itu keluar mengalir hingga habis sama sekali. Tentang hal lahm al-khinzir daging babi jangan pula ada yang usil dan mengatakan kalau begitu tulang rawan, otak dan sumsumnya tidaklah haram. Yang dimaksud dengan lahm al-khinzir adalah potongan-potongan babi (pork) dan al-khinzir adalah babi seutuhnya (pig).

Alhasil hendaklah dicamkan baik-baik bahwa ibadah kurban "Qrraba qurbaanan" adalah tujuannya taqarrub ilaLlah, mendekatkan diri kepada Allah, sebagimana dipertegas dalam ayat (22:37): "melainkan yang sampai kepadaNya ialah ketaqwaan kamu." Taqwa berasal dari akar kata [WQY], memelihara diri, menjaga diri, waspada. IttaquLlah, taqwalah kepada Allah maksudnya jagalah, peliharalah dirimu, waspadalah dari perbuatan yang melanggar perintah Allah dan kelalaian mengerjakan perintah Allah. Jadi taqwa kepada Allah adalah mereka yang senantiasa mengerjakan perintah Allah dan menjauhi laranganNya. Muttaqin, orang-orang taqwa adalah ibarat mereka yang menerobos semak-duri yang terpelihara dari tusukan duri.

***
Adapun kata korban, ini juga diadopsi dari [QRB] yang juga sama sekali tidak menyentuh makna "dekat", melainkan berarti victim. Contohnya: Bibit-Chandra adalah korban kriminalisasi. Dalam Seri 898, 22-10-2009 telah kita tulis: "Tentu saja Mahkamah Konstitusi (MK) dapat saja menghapuskan ketentuan pemecatan itu jika menjadi terdakwa. Dan alhamduliLlah MK hari Rabu 25-12-2009 telah memutuskan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Atau dengan perkataan lain MK telah menghapuskan ketentuan pemecatan itu jika hanya menjadi terdakwa saja. Dengan demikian tertutuplah kemungkinan bagi kepolisian dan kejaksaan untuk merekayasa pimpinan KPK dijadikan korban dengan mengupayakan meneruskannya ke pengadilan untuk dijadikan terdakwa. Dan karena sekarang berkas perkara kedua korban itu di kejaksaan sementara dalam proses pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum untuk diselesaikan di luar pengadilan, maka kedua korban itu insya-Allah akan kembali menempati posisinya di KPK sehingga tidak menjadi korban lagi, sehingga keduanya dapat lagi memfokuskan penyelidikan bank Century yang terpuus di tengah jalan akibat keduanya dijadikan korban. WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar 29 November 2009