16 Mei 2010

923 Yang Kebetulan dan yang Aneh

Polri meminta empat anggotanya yang bertugas di KPK ditarik, melalui surat bernomor R/703/V/2010/Sde SDM tertanggal 3 Mei 2010. Surat itu berklasifikasi rahasia dan ditujukan kepada Ketua KPK. Kejadian ini KEBETULAN susul-menyusul dengan santernya nyanyian mantan Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Susno Duadji yang ujung-ujungnya telah ditahan oleh Markas Besar Kepolisian RI.
 
Kini mulai santer orang bicarakan tentang pembuktian terbalik. Padahal ini telah dikemukakan oleh Jaksa Agung almarhum Baharuddin Lopa pada pemerintahan Presiden RI almrhum Abdurrahman Wahid di depan sidang pleno DPR RI. Namun tidak mendapat respons sama sekali.
 
Asal-usul metode pembuktian terbalik ini, yaitu dari Khalifah 'Umar ibn Khattab RA (581-644). Khalifah yang kedua ini (634-644) mendapat inspirasi dari pertanyaan Nabi Zakaria AS kepada Maryam binti 'Imran:
-- QAL YMRYM ANY LK HDzA (S. AL'AMRAN, 3:37) dibaca: qa-la ya- maryamu anna- laki ha-dza-, artinya:   
-- Hai Maryam, dari manakah engkau mendapatkan ini? Pertanyaan anna laki hadza, dari manakah engkau mendapatkan ini dalam ayat (3:37) tersebut diaplikasikan oleh Khalifah 'Umar ibn Khattab RA kepada aparat kekhalifahan, anna laka hadza. Sejak itu anna laka hadza menjadi jurisprudensi dalam Hukum Islam
 
Dalam hal korupsi terlalu banyak menguras tenaga penyidik untuk membuktikan tersangka melakukan tindak pidana. Apabila dipakai metode pembuktian terbalik, maka tidak perlu langkah penyidikan. cukup penyelidikan saja, hanya memeriksa saksi-saksi, menerima laporan masyarakat sekitar kekayaan terperiksa, baik yang bergerak dan tidak bergerak, mendata kekayaan terperiksa, lalu "mengamankan" harta-harta kekayaan itu. Maka tinggallah pejabat yang terperiksa itu saja yang harus membuktikan bahwa hartanya itu bersih dari korupsi. Kalau ada sisanya yang kotor, maka yang sisa tersebut dirampas oleh negara, dan pejabat/koruptor itu dijatuhi hukuman dengan sanksi maksimum potong tangan.
 
Alhasil bukan lagi jaksa penuntut umum yang harus membuktikan tindak pidana korupsi, melaikan pembuktian itu harus dilakukan oleh terdakwa dalam sidang pengadilan. Jaksa cukup hanya menyodorkan data kekayaan terdakwa dan menuntut hukuman maksimum potong tangan dalam sidang pengadilan. Demikianlah proses itu menjadi efisien dan efektif. Dan dengan sanksi potong tangan, menjadi penggentar bagi yang lain untuk pikir punya pikir untuk korupsi. Lagi pula dengan sanksi potong tangan itu negara tidak usah mengeluarkan ongkos lagi untuk kehidupan terpidana dalam penjara, sebab terpidana tidak dipenjarakan lagi.
 
Maka tindakan Polri meminta empat anggotanya yang bertugas sebagai penyidik di KPK ditarik, itu bukan masalah lagi.
 
***
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan penghentian penuntutan Bibit S Rianto dengan Chandra M Hamzah, yang diajukan Anggodo Widjojo. Putusan itu menyebutkan bahwa perkara kedua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tetap dilanjutkan ke pengadilan, sementara tergugat dalam permohonan praperadilan itu ialah Kejaksaan Agung. Kemenangan Anggodo ini KEBETULAN sekali kejadiannya beruntun setelah KPK mulai merespons rekomendasi DPR RI perihal kasus skandal Bank Century, dengan aktif menyelidiki Boediono dan Sri Mulyani yang keduanya "Pahlawan" Ekonomi dari aliran neo-lib.
 
Menurut UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, apabila ada piminan KPK sudah menjadi terdakwa, maka ybs dipecat. Jadi tidak perduli apakah Bibit dan Chandra kelak nanti divonis bebas karena lemahnya bukti-bukti materiil maupun formil, itu samuanya tidaklah penting, karena yang penting keduanya cukuplah dijadikan terdakwa seperti Antasari yang diumpan dengan perempuan pada waktu masih terdakwa sudah dipecat dalam rangka grand design penggembosan KPK. Dalam hal ini kita dapat memahami kebijakan Presiden SBY agar kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar pengadilan, sebab nanti akan hanya tinggal dua orang saja pimpinan KPK nanti.
 
Kejaksaan Agung telah mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sekarang orang menunggu-nunggu hasilnya. Kalupun misalnya Pengadilan nanti tetap memenangkan Anggodo sehingga kasus Bibit-Candra diteruskan ke Pengadilan sebagai terdakwa, itu bukan masalah lagi, keduanya tidak akan dipecat. Mengapa? Karena Mahkamah Konstitusi telah memutuskan: Pimpinan KPK Tidak Dapat Diberhentikan Tanpa Putusan Pengadilan. Mahkamah membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi,"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana kejahatan."
 
***
 
Susno Duadji bernyanyi di depan forum DPR RI bahwa ada kasus yang lebih besar dari Gayus Tambunan, yang disebutnya dengan Mr X. Susno Duadji yang menggali lubang untuk markus Mr X, akhhirnya terperosok sendiri ke dalam lubang yang digalinya itu. Rupanya ia berdiri berpijak di atas tanah timbunan yang menjadi longsor sehingga Susno Duadji sendiri terperosoka ke dalamnya. Ada yang ANEH di sini. Kalau memang Susno Duadji terlibat gratifikasi / penyuapan kasus Arowana, maka alangkah bodohnya dia. Kebodohan inilah yang ANEH. WaLlahu a'lamu bisshawab.
 
*** Makassar, 16 Mei 2010
http://waii-hmna.blogspot.com/