Utusan dari Khilafah Islamiyah (Negara Islam) Madinah kepada Kekaisaran Romawi Timur mendapat pula titipan dari isteri Khalifah berupa minyak wangi untuk permaisuri Kaisar. Utusan tersebut membawa pulang hadiah balasan dari permaisuri Kaisar berupa perhiasan yang mahal harganya. Khalifah 'Umar ibn Khattab RA mengambil perhiasan tersebut dan dimasukkannya ke dalam Bait al-Mal (perbendaharaan negara). Dan mengambil dari Bait al-Mal uang sekadar harga minyak wangi yang dibeli dari uang pribadi isterinya tsb, lalu diberikannya kepada isterinya. Maka itu menjadi yurisprudensi dalam Hukum Islam, bahwa apapun yang didapatkan dari fasilitas negara adalah milik / uang negara.
***
Boediono tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan Anggota Pansus Ahmad Muzani dalam rapat Pansus Selasa (12/01/2010), terkait dana Rp 6,7 triliun yang digunakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyuntik Bank Century apakah itu uang negara atau bukan. Boediono hanya menyerahkan pengujiannya kepada para ahli apakah uang negara atau bukan. Mendengar jawaban Boediono yang tidak memuaskan maka anggota Pansus lainnya, Maruarar Sirait menyindir: "Kalau tidak bisa disampaikan oleh Boediono dana yang digunakan LPS apakah uang negara atau bukan itu sangat ironis sekali. Bagaimana, seorang Gubernur BI tidak bisa memberikan pandangan kepada Pansus Angket ini."
Sri Mulyani Indrawati dalam proses pemeriksaan terhadap dirinya oleh Pansus Rabu (13/1/2010) secara implisit menegaskan, dana talangan yang dikucurkan LPS kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun tidak dapat dikategorikan sebagai uang negara. LPS mendapat premi dari masyarakat. Berdasarkan neraca LPS, dana Rp 6,7 triliun berasal dari dana premi.
***
Pada Pasal 2 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara ada sembilan butir yang ditegaskan sebagai uang negara. Salah satu butir di antaranya ialah: "kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah (negara), itu adalah uang negara.
Jadi dana yang digunakan dalam penyelamatan Bank Century adalah uang negara:
Pertama, modal awal LPS berasal dari uang negara (APBN).
Kedua, pemerintah memfasilitasi jalannya LPS. LPS diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengumpulkan premi dari perbankan.
Ketiga, LPS dibentuk oleh pemerintah (Kementerian Keuangan) dan mekanisme kerjanya bersama-sama dengan BI maka LPS ini adalah institusi negara atau institusi yang dibentuk oleh pemerintah (negara).
Keempat, UU No 24/2004 tentang LPS. Di Bab VII tentang Organisasi dijelaskan, Dewan Komisioner LPS ini diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul Menkeu.
Kelima, walaupun dana yang dihimpun kemudian berasal dari bank-bank peserta, tapi karena yang mengelolanya adalah institusi negara, kemudian digunakan sebagai kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan (sebagaimana bunyi pada Pasal 2 UU No 17/2003), maka dana-dana itu adalah uang negara.
Keenam, UU No 15/ 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara maupun UU No 15/2006 tentang BPK menegaskan uang negara itu diperiksa BPK. LPS diperiksa oleh BPK, jadi dana dalam LPS adalah uang negara.
***
Robert Tantular di depan Pansus mengatakan bahwa kebutuhan dana penyehatan Bank Century hanya Rp 2,5 triliun.
Menurut Rizal Ramli di depan Pansus dana bailout yang diberikan dalam bentuk tunai, itu sangat berpotensi terjadinya money laundry. Selain itu, kata Rizal, juga ada usul dari Dirut Bank Mandiri Agus Martowardoyo yang menyatakan kemungkinan mengambil alih Bank Century oleh Bank Mandiri. Dalam kesempatan itu Rizal menjelaskan pengalamannya saat menjabat sebagai Menko Perekonomian. Saat itu, katanya, terjadi rush terhadap Bank BII. "Saya ambil kebijakan BII diambil alih oleh Bank Mandiri dan diumumkan ke masyarakat," kata Rizal. "Dan ternyata dalam waktu tiga minggu bisa diselamatkan. Itu contoh selamatkan bank tanpa keluar uang sedikit pun," kata Rizal.
***
Alhasil, masih ada alternatif lain yang bisa diambil tanpa keluar uang negara sedikit pun. Uang negara yang dipakai untuk talangan yang dikucurkan LPS kepada Bank Century senilai (Rp 6,7 - Rp2,5) triliun = Rp4,2 triliun melebihi keperluan yang sesungguhnya. Dalam konteks KERUSAKAN, ini menimbulkan kesan dapat ditarik benang merah dengan proses uang negara dana bailout yang diberikan dalam bentuk TUNAI, yang berpotensi bisa terjadinya MONEY LAUNDRY. Terakhir, Boediono dan Sri Mulyani (baca: Komite Stabilitas Sistem Keuangan) keduanya dan beberapa pendukungnya yang beraliran faham neo-lib, yang ngotot berpendapat kasus bank Century berdampak sistemik, tidak sadar bahwa dana yang Rp 6,7 triliun itu adalah uang negara. Maka untuk itu semuanya kita titipkan Firman Allah:
-- ALA ANHM HM ALMFSDWN WLKN LA Ysy'ARWN (S. ALBQRt, 2:12), dibaca
-- ala- innahum humul mufsidu-na wala-kil la- yasy'uru-n, artinya:
-- Ingatlah, sesungguhnya mereka itu para PERUSAK, tetapi mereka tidak sadar.
WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 31 Januari 2010
31 Januari 2010
[+/-] |
908. Uang Negara |
24 Januari 2010
[+/-] |
907. Sistemik |
Beberapa teman "mengomel" kepada saya mengapa saya tidak pernah menulis tentang skandal bank Century. Ada seorang teman orang Batak mengeluh: "bah, songon dia do, nama margaku jadi bulan-bulanan." Teman itu bermarga Sianturi.
Sistemik adalah kata sifat dari kata benda sistem (system, nizam, stelsel). Secara gampangnya, sistem adalah suatu totalitas yang mempunyai fungsi dan tujuan, yang terdiri atas komponen-komponen yang mempunyai kaitan yang tertentu dan erat antara satu dengan yang lain. Sebuah mesin yang "turun mesin" (overhaul) yang bagian-bagiannya sudah terbongkar dalam sebuah bengkel, itu masih merupakan totalitas, tetapi itu tidak lagi merupakan suatu sistem, karena tidak bisa berfungsi lagi dan sudah tidak terkait bagian-bagiannya. Itu contoh yang sederhana, dan yang sedikit tidak sederhana adalah contoh yang berikut:
Masyarakat / komunitas adalah sebuah sistem yang terdiri atas berbagai komponen. Salah satu komponennya adalah sub-sistem nilai. Nilai ada yang utama ada yang tidak utama atau pendukung, instrumental. Nilai utama bersumber dari wahyu dan nilai yang instrumental berasal dari akar yang historis, yaitu produk akal-budi manusia. Dengan perkataan lain, nilai utama adalah nilai agama dan nilai yang instrumental adalah nilai budaya. Nilai agama adalah mutlak, tidak bergeser dan nilai budaya tidak mutlak dapat bergeser. Nilai budaya dapat saja tidak bergeser, jika nilai budaya itu larut dalam nilai agama. Menurut istilah Al Quran, nilai utama disebut Al-Furqan:
-- ALQRaAN HDY LLNAS WBAYNT MN ALHDY WALFRQAN (S. ALBQRt, 2:185), dibaca: alqur.a-nu hudal linna-si wa bayyina-tim minal huda- wal furqa-ni, artinya:
-- Al-Quran petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan Al-Furqan.
Al-Furqan dari akar kata [Fa-Ra-Qaf = membelah), membelah antara yang bernilai (baik dan benar) dengan tidak bernilai (jahat dan salah)
Sub-sistem nilai sebagai salah satu komponen masyarakat, menjadi kerangka dasar bagi komponen-komponen lainnya seperti sub-sistem: politik, ekonomi, hukum, estetika dlsb. Atau dengan perkataan lain, sub-sistem nilailah yang menentukan corak, mewarnai, memberikan nada dan irama sub-sistem sub-sistem atau komponen-komponen lainnya. Dalam skala mikro, komponen-komponen tersebut merupakan sistem pula. Ekonomi sebagai sistem, terdiri pula antara lain dari komponen/sub-sistem perbankan.
***
Khalifah Abu Bakar RA menumpas nabi palsu Musailamah al-Kadzdzab (si pendusta), karena kasus ini berdampak sistemik. Penumpasan nabi palsu tsb. meredam dampak sistemik terkait munculnya rush nabi-nabi palsu sepeninggal wafatnya Nabi Muhammad SAW. Di cyber space muncul perdebatan dari MAS, yang seorang misionaris agama Ahmadiyah Qadiyan (Qadianisme) vs Alexander. MAS ngotot berpendapat bahwa Khalifah Abu Bakar RA bukan menindak nabi palsu, melainkan menindak karena Musailamah al-Kadzdzab (MaK) dan pengikutnya membangkang tidak membayar zakat. Padahal dalam tarikh Islam, ada dua kasus yang berbeda. Ada kasus qabilah lain yang membangkang tidak mau membayar zakat dan ada kasus nabi palsu MaK dan para pengikutnya, yang kedua kasus itu berpotensi berdampak sistemik. Hujjah (reasoning) MAS itu bukan alasan yang sebenarnya. Sesungguhnya alasan yang sebenarnya ialah supaya Qadianisme jangan diusik karena mengatakan Ghulam Ahmad adalah seorang nabi.
Kembali pada kasus skandal bank Century. Walaupun awam bagi saya tentang seluk-beluk perbankan, namun saya dapat tangkap dalam "kuliah" Boediono di hadapan sidang Pansus dalam pertemuan pertama, bahwa di samping beberapa para-meter kuantitatif ada pula para-meter kualitatif yaitu psikologis yang paling menentukan timbulnya dampak sistemik. Nah, di sinilah kelemahan pandangan bahwa bank Centaury itu berdampak sistemik. Mengapa ? Para-meter kualitatif itu tidak terukur, jadi subjektif.
Satu hal lagi. Presiden SBY selalu terukur untuk setiap ucapan dan gerak langkah / tindakannya. Jika Indonesia sedang dalam ancaman krisis, Presiden SBY niscaya tidak akan pergi ke Amerika Serikat dan Amerika Latin yang menyita waktu relatif lama (13-26 November 2008), yaitu rentang waktu krusial bagi keputusan bailout (talangan) dana untuk bank Century. Kalaupun misalnya sudah terlanjur pergi, tentu Presiden SBY akan segera kembali kalau ancaman krisis itu begitu berdampak sistemik. Bandingkan, tahun 2005 Presiden SBY minta Wapres JK kembali dari China karena alasan melonjaknya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika. Dengan segera Wapres JK membatalkan rencananya pergi ke Jepang yang dalam satu rangkaian kunjungannya ke China.
Alhasil alasan berdampak sistemik itu hanya pembenaran, bukanlah alasan yang sebenarnya, seperti alasan yang tidak sebenarnya dari MAS perihal Khalifah Abu Bakar RA menindak nabi palsu MaK. Lalu apa alasan sebenarnya pengucuran dana Rp 6.7 triliun ($710 juta) itu ke bank Century ? Itulah yang seharusnya diungkap oleh Pansus di samping kemana dan kepada siapa larinya kucuran dana trsebut. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 24 Januari 2010
17 Januari 2010
[+/-] |
906. Once Upon a Time in China |
Yang di atas itu adalah judul sebuah film, yang secara bebas dapat diterjemahkan: Tersebutlah konon dahulu sebuah cerita di negeri Cina. Al-qisshah, menurut cerita dalam film itu, orang-orang asing dari Barat mulai menanamkan pengaruhnya di Foshan. Jenderal dari kesatuan Pasukan Bendera Hitam minta tolong pada Wong (Hwang) Fei Hung untuk merekrut milisi pendekar silat lokal untuk mempertahankan kota. Di antaranya Wing dan So yang lepasan didikan Amerika.
Wong Fei Hung teman sepermainan dengan Siu Qun yang dipanggil Bibi oleh Fei Hung. Sebenarnya mereka berdua tidak ada ikatan darah. Ayah Siu Qun mengikat sumpah sebagai saudara dengan kakek Fei Hung, itulah sebabnya Siu Qun dipanggil Bibi. Secara perlahan terjalin rasa cinta keduanya namun itu merupakan tabu dalam tradisi masyarakat China waktu itu.
Seorang pendekar silat Yim si Jubah Besi berambisi mempromosikan diri sebagai jago silat dan untuk itu dia bermaksud mendirikan perguruan silat di Foshan. Namun untuk itu ia harus mengalahkan dahulu Fei Hung, jago silat terkenal di Foshan.
Sementara itu klinik Po Chi Lan milik turun temurun She (nama keluarga) Wong dibakar oleh gang Sha Ho, berhubung Fei Hung mencampuri mengamankan Foshan dari dari gangguan keamanan dari gang Sha Ho. Para gangster itu pergi bergabung dengan pedagang budak Jackson berbangsa Amerika. Ikut pula bergabung Yim si Jubah Besi. Gang Sa Ho membantu Jackson menculik gadis-gadis belia yang akan dijual sebagai budak di Amerika. Diantaranya yang dapat diculik adalah Bibi Siu Qun.
Wing dan So yang mengetahui penculikan Bibi Siu Qun segera melapor kepada Fei Hung. Fei Hung dengan para pengikutnya berhasil menyusup ke sarang Jackson. Mereka berhasil mengalahkan secara telak Jackson dan anak buahnya serta kaki tangannya gang Sa Hon dan Yim. Yim sendiri tewas kena peluru Jackson yang salah sasaran, membidik Fei Hung yang sementara bertarung dengan Yim. Jackson sendiri tewas oleh jentikan peluru dari jari Fei Hung.
***
Selama ini kita hanya mengenal Wong Fei Hung sebagai jagoan Kung fu dalam film. Wong Fei-Hung (1847-1924) dilahirkan pada hari ke-9 bulan ke-7 tahun ke-27 dari pemerintahan Kaisar Daoguang. Dia anak dari Wong Kei Ying, salah seorang "Sepuluh Harimau" di ibu kota Kwantung (Guandong, Kanton). Dia memang adalah seorang master Kung-Fu, pakar obat tradisional China, tabib/akupunkturis dan menjadi pahlawan rakyat dan subjek berbagai serial televisi dan film. Seperti juga diceritakan dalam film, keluarga Wang memiliki sebuah klinik pengobatan bernama Po Chi Lam di Kwantung. Orang-orang yang tidak mampu membayar biaya pengobatan, tetap dilayani sungguh-sungguh secara gratis. Keluarga Wong tidak pernah pandang bulu dalam melayani pasien. Biografi singkat ini ditimba dari: wongfeihung.com, wikipedia.
Catatan dari Wikipedia. Biografi tokoh ini membutuhkan tambahan kutipan untuk verifikasi. Oleh sebab itu kita selanjutnya mengambil rujukan dari: majalahummatie.wordpress.com
Wong Fei Hung sesungguhnya adalah seorang ulama, ahli Pengobatan, dan ahli beladiri legendaris yang namanya ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional China oleh pemerintah China. Namun Pemerintah China sering berupaya mengaburkan jatidiri Wong Fei Hung yang seorang Muslim demi menjaga supremasi kekuasaan Komunis di China.
Secara rahasia, keluarga Wong terlibat aktif dalam gerakan bawah tanah melawan pemerintahan Dinasti Ch'in yang korup dan penindas. Dinasti Ch'in ialah Dinasti yang merubuhkan kekuasaan Dinasti Yuan yang memerintah sebelumnya. Dinasti Yuan ini dikenal sebagai satu-satunya Dinasti Kaisar Cina yang anggota keluarganya banyak yang memeluk agama Islam. She (nama keluarga) Wang dari keluarga Muslim yang taat. Nama Fei pada Wong Fei Hung merupakan dialek Kanton untuk menyebut nama Arab, Fais. Sementara nama Hung juga merupakan dialek Kanton untuk menyebut nama Arab, Husain. Jadi, bila di-bahasa-arab-kan, namanya ialah Faisal Husain Wong.
Ayahnya, Wong Kay-Ying juga adalah seorang ulama, dan tabib ahli ilmu pengobatan tradisional, serta ahli beladiri wushu/kungfu. Ketinggian ilmu beladiri Wong Kay-Ying membuatnya dikenal sebagai salah satu dari Sepuluh Harimau Kwantung, yang di kemudian hari diwariskannya kepada Wong Fei Hung, sebagai Harimau Kwantung Junior.
Kombinasi antara pengetahuan ilmu pengobatan tradisional dan teknik beladiri serta ditunjang oleh keluhuran budi pekerti sebagai Muslim membuat Fei Hung sering turun tangan membantu orang-orang lemah dan tertindas pada masa itu. Masyarakat Cina, khususnya di Kwantung mengenangnya sebagai pahlawan pembela kaum mustad'afin (tertindas) yang tidak pernah gentar membela kehormatan mereka. Fei Hung meninggalkan nama harum yang membuatnya dikenal sebagai manusia yang hidup mulia, salah satu pilihan hidup yang diberikan Allah SWT kepadanya. Ya, hidup mulia seperti Firman Allah SWT:
-- YAYHA ALNAS ANA KHLQNKM MN DZKR WA ANTSA WJ'ALNKM SY'UBA WQBA^L LT'AARFWA AN AKRMKM 'AND ALLH ATQAKM (S. ALHJRAT, 49:13), dibaca: ya-ayyuhan na-su inna- khalaqna-kum min dzakariw wauntsa- wa ja'alna-kum syu-'u-baw wa qaba-ila lita'a-rafu- inna akramakum 'indaLla-hi atqa-kum, artinya:
-- hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu berkenal-kenalan, sesungguhnya yang termulia di antara kamu di sisi Allah, ialah yang lebih taqwa.
Patut pula dicamkan, bahwa ayat (49:13) adalah ajaran kebersamaan, pluralitas (bukan pluralisme). Keberagaman yang menerima eksistensi faham kelompok lain namun tidak berarti membenarkan pemahaman yang berbeda dari pemahaman kita. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 17 Januari 2010
10 Januari 2010
[+/-] |
905. Lebih Elok Istilah Pluralitas Ketimbang Pluralisme |
Marilah kita mulai memperbincangkan yang enteng saja dahulu, yaitu kata awak. Kalau kita membaca ungkapan urang awak, maksudnya adalah orang Minang. Kalau kita di Makassar dan di Sul-Sel ini lebih populer dengan mengatakan orang Padang. Ini adalah pergeseran pengucapan, berhubung dipengaruhi oleh kenyataan bahwa Makassar itu sekali-gus nama kota dan nama etnik. Padahal yang ada cuma kota Padang tidak ada etnik Padang, melainkan etnik Minangkabau. Keceknyo, konon menurut legenda nama Minangkabau itu berasal dari menang kerbau, karena pada waktu Majapahit datang untuk menyerang daerah Sumatera Barat ini, disambut dengan diplomasi: Kalau berperang, menang jadi arang, kalah jadi abu. Dan disepakatilah mengadu kerbau saja. Orang Majapahit melepas kerbau jantan yang kuat, orang di Sumatera Barat ini melepas anak kerbau yang sudah tiga hari dipisah dari induknya yang di ujung moncongnya dilekatkan pisau beracun. Waktu dilepas dalam arena anak kerbau yang lapar ini berlari langsung mencari susu di bawah perut kerbau jantan Majapahit itu. Matilah kerbau jantan Majapahit itu. Menanglah orang Minang.
Kalau wong Palembang bilang: "Nak kemano awak," itu artinya hendak ke mana engkau, awak = engkau. Kalau orang Melayu Deli (Medan dan sekitarnya) dan orang Langkat berucap: "Palak kali awak," maksudnya saya gusar sekali, awak = saya. Kalau pelaut mengatakan awak perahu, itu maksudnya kelasi. Itulah dia arti awak yang bermacam-macam.
Bagaimana dengan Pluralisme? Juga bermacam-macam interpretasi/maknanya !
Tokoh sufi Ibnu Arabi (560-638H/1165-1240M): Wihdatu al-Adyan (integrasi agama-agama)
John Harwood Hich dalam bukunya God and the Universe of Faiths (1973): the Universe of Faiths.
Komunitas Utan Kayu (sarangnya Jaringan Islam Liberal) dalam situs ww.islamlib.com: semua agama itu sama dan paralel. Kita tidak boleh memandang agama lain dengan kacamata agama kita sendiri, tidak boleh ada truth claim dan salvation claim
Fatwa MUI no.7: haram hukumnya dalam konteks pemahaman JIL
Gus Dur: semua agama adalah benar.
Secara samar-samar dapat dibaca, bahwa ungkapan Gus Dur itu sesungguhnya secara halus maksudnya setiap agama mengandung truth claim dan salvation claim. Setiap penganut agama dengan kacamata agamanya sendiri memandang agama lain, maka agamanyalah yang benar. Ini dapat dijabarkan dari segi theologi. Islam meng-klaim : Tawhidlah yang benar, Kristen meng-klaim: Trinitas (Tuhan Bapa-Tuhan Anak-Roh Suci)-lah yang benar, Hindu Dharma meng-klaim: Trimurti (Brahma-Wishnu-Shiwa)-lah yang benar.
Melalui buku Islamku, Islam Anda, Islam Kita, seperti dijelaskan Ahmad Suaedy (Direktur Eksekutif The WAHID Institute), Gus Dur mengusulkan keharusan pluralitas dalam melihat Islam dan kehidupan, dengan bersandar pada etika dan spiritualitas, termasuk untuk mengelola dunia yang terus bergerak ke arah globalisasi ini. Ini ditujukan untuk perdamaian abadi dan saling menghormati antar bangsa dan antar manusia, ujarnya.
Sebenarnya istilah pluralitas (dari plurality, the state or fact of being numerous, dikutip dari The Random House Dictionary of the English Language, p.1022 = keberagaman) itu lebih elok dipakai ketimbang pluralisme istilah yang sama nasibnya dengan awak yang punya banyak makna/interpretasi. Ya, pluralitas, keberagaman yang sebenarnya tidak terlalu musykil difahami jika mengacu pada Firman Allah SWT:
-- LKM DYNKM WLY DYN (S. ALKFRWN, 109:6), dibaca: lakum di-nukum waliya di-n, artinya:
-- Untuk kamu agamamu, dan bagiku agamaku.
Keberagaman sebagai suatu kenyataan harus disikapi dengan kesadaran dan kesepakatan dalam hal adanya perbedaan, bukan integrasi. Keberagaman yang menerima eksistensi kelompok lain namun tidak berarti membenarkan pemahaman yang berbeda dari pemahaman kita. Dalam bingkai kesadaran perbedaan yang tidak mungkin berintegrasi itu, mari kita hidup rukun dan damai terhadap pemeluk agama mana pun. Selama mereka berbuat baik kepada kita, kita balas dengan adil yaitu dengan kebaikan pula, ataupun kalau sanggup dengan ihsan, yaitu kita balas yang lebih baik. Selama mereka tidak mengusik / merusak agama dan memerangi kita, selama itu pula kita pantas menjaga perdamaian dan kebersamaan. Hanya saja, jika ada yang mengusik kita, kita hadapi dengan "asyidda-u" (tegas). Kebersamaan dalam kesatuan dalam satu bangsa Bhinneka Tunggal Ika, aqbulo sibatang (membuluh sebatang), yang terdiri dari ruas-ruas yang berbeda yang bersatu dalam satu batang, aqlemo sibatu (melimau sebuah), yang terdiri dari keping-keping limau berbeda yang dibungkus kulit limau). Kebersamaan dan kesatuan dalam membangun negeri ini, memberantas korupsi, memberantas narkoba, memberantas pelacuran yang nyata dan tersembunyi dan menanggulangi HIV/Aids tanpa kondom. Ya, lebih elok istilah Pluralitas ketimbang Pluralisme. WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 10 Januari 2010
3 Januari 2010
[+/-] |
904. Lebih Banyak yang Tidak Adil Ketimbang yang Adil |
Dalam hal praxis (= translating an idea into action), maka kenyataannya action / tindakan penegakan hukum ini lebih banyak yang tidak adil, contohnya: Amir Mahmud, sopir Badan Narkotika Nasional yang mengantongi sebutir extasi diganjar penjara empat tahun, sedangkan jaksa Ester yang penegak hukum menjual 343 butir, hanya divonis satu tahun. Ini sungguh-sungguh mengoyak rasa keadilan. Dan masih banyak yang lain, yaitu orang-orang lemah / miskin seperti: Minah (55) / 3 Kakao, Ny Manise (43) / Sisa Panen Kapuk, Klijo (76) / Setandan Pisang, Basar Suyanto (47) / Buah Semangka, Tukirin (62) / Bibit Jagung, Parto (51) / 5 batang jagung, Aguswandi / men-charge HP, Prita Mulyasari / Lab Fiktif RS OI dan para petani miskin di desa Rengas Ogan Ilir, yang didor senapan Brimob.
***
Tak dapat disangkal bahwa tindakan penegakan hukum ada juga yang adil, namun ini sangat sedikit, misalnya Putusan Sela Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Banten, Kamis 25 Juni 2009, yang membatalkan dakwaan jaksa yang mempergunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap terdakwa Prita Mulyasari. Hakim memutuskan: membebaskan Prita Mulyasari dari jeratan UU ITE. Menurut Hakim UU ITE baru bisa digunakan dua tahun lagi (21 April 2010), karena itu PRITA tidak bisa dijerat dengan UU ITE. Pasal 27 Ayat 3 yang menjadi landasan hukum kasus Prita batal demi hukum, karena definisi informasi dan dokumen elektronik dalam pasal tersebut belum dijelaskan, harus menunggu penjelasan dalam PP yang saat ini masih dirancang.
Hakim juga membebaskan Prita Mulyasari dari jeratan hukum atas pasal 310 dan 311 KUHP. Prita Mulyasari tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik rumah sakit Omni International dan para dokter yang merawatnya. Surat elektronik dari Prita Mulyasari hanya merupakan keluh kesah atau curhat yang dikirimkan secara terbatas kepada beberapa teman, dengan maksud agar mereka berhati-hati sehingga tidak terjadi seperti apa yang menimpanya. Dengan demikian, perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Rupanya itu belum final, karena jaksa tidak puas dan melakukan verzet ke Pengadilan Tinggi (PT), dan Putusan Sela tsb dibatalkan oleh PT Banten. Namun pada 29 Desember 2009 lagi-lagi Hakim memvonis bebas murni dengan menegaskan bahwa itu bukan pencemaran nama baik melainkan kritikan.
Jaksa yang suka berpikir, ya menyatakan pikir-pikir dahulu. Namun terbetik berita dari
=> http://news.okezone.com/read/2009/12/29/338/289165/kejari-tangerang-akan-ajukan-kasasi-vonis-prita,
bahwa Kejaksaan Negeri Tangerang berencana akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Prita Mulyasari. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Didik Darmanto di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2009). Tidak terpikir oleh Kejaksaan Negeri Tangerang prinsip: om zo wel het kwaad te beteugelen als de ontschuld te beschermen (bukan saja memberantas kejahatan, tetapi juga melindungi siapa yang tidak bersalah).
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang judicial review UU ITE No. 11 Tahun 2008 terhadap UUD 1945, salah satu pertimbangan Mahkamah berbunyi "keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP". Dengan demikian, karena perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, maka secara otomatis tidak memenuhi pula unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE.
***
Maka dalam hal praxis, action / tindakan di lapangan yang kenyataannya lebih banyak yang tidak adil, sangat, sangat, sangat tergantung pada pribadi para praktisi hukum. Itulah hiruk-pikuk peradilan di dunia, terkhusus di Indonesia. Setelah alam semesta ini hancur, dan semua manusia telah mati, artinya ruh manusia telah terpisah dari jasadnya kemudian menempati Alam Barzakh, maka menyusullah Hari Kiamat, Yawm al-Qiyamah (qiyaamun = berbangkit). Yaitu seluruh manusia di Alam Barzakh bangkit, semua ruh menempati jasad yang baru yang permanen tidak bisa hancur lagi. (Dewasa ini sudah terjadi pergeseran makna kiamat yang diartikan dengan hancurnya alam semesta, doomsday). Setelah Hari Kiamat atau Hari Berbangkit itu, semua manusia nanti akan diadili di Padang Mahsyar pada Hari Pengadilan, Yawm al-Diyn. Allah, Malik Yawm al-Diyn, Yang menjadi Hakim Tunggal dan yang bercakap serta menjadi saksi adalah tangan dan kaki manusia itu masing-masing.
-- AL YWM NKhTM 'ALY AFWAHHM WTKLMUNA AYDHM WTSyHD ARJLHM BMA KANWA YKSBWN (S. YASIN 36:65), dibaca: alyawma nakhtim 'ala- afwa-hihim wa tukallimuna- aydi-him wa tasyhadu arjuluhum bima- ka-nu- yaksibu-n, artinya:
-- Pada hari ini (Hari Pengadilan) Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksian kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.
WaLlahu a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 3 Januari 2010