2 November 1997

296. Nasirah

Alhamdulillah, hukum qishash atas tenaga kerja wanita (Nakerwan) Nasirah dibatalkan karena salah seorang isteri yang ditembak mati oleh Nasirah menyatakan memberikan maaf kepada Nasirah secara tertulis. Berita ini walaupun disampaikan secara lisan, namun termasuk berita yang tepercaya (shahih), oleh karena melalui jalur resmi, yaitu dari sumber informasi pejabat Mahkamah Kota Al Ghasiem (tempat Nasirah di tahan), kepada Dubes RI Zarkowi Sayuti di Riyadh, kepada Menlu Ali Al Atas, akhirnya kepada Direktur Penerangan Departemen Luarnegeri (Dirpenlugri) Ghafar Fadhyl.

Kerajaan Arab Saudi memberlakukan hukum Islam, yaitu Syari'at Islam menurut Al Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Pemberlakuan Syari'at Islam dalam Kerajaan Arab Saudi nyata pula terlihat dari benderanya yang bertuliskan inti Kalimah Syahadatain (dua Kalimah Syahadat).

Ummat Islam yang rajin membaca Al Quran sesungguhnya tidak asing baginya mengenai hukum qishash, serta siapa yang mempunyai otoritas untuk membatalkan hukum qishash tersebut. Tentu kita masih ingat bertahun-tahun yang lalu tatkala Zulfikar Ali Bhutto dijatuhi hukuman mati berdasar atas hukum qishash di Pakistan yang meberlakukan Syari'at Islam, seluruh dunia baik dari kepala beberapa negara, dari beberapa kelembagaan, dan dari beberapa tokoh-tokoh dunia meminta kepada Presiden Pakistan Ziaul Haqq untuk memberikan grasi kepada Ali Bhutto, tidak berhasil. Karena memang menurut Syari'at yang berhak membatalkan hukum qishash bukanlah Ziaul Haqq walaupun ia Presiden Pakistan, melainkah yang berhak adalah keluarga dekat dari yang terbunuh oleh Zulfiqar Ali Bhutto. Dan tidak ada dari pihak keluarga dekat korban terbunuh oleh Zulfiqar Ali Bhutto yang bersedia memaafkan Zulfikar Ali Bhutto. Maka Zulfiqar Ali Bhuttopun dieksekusi.

Kita masih ingat belum lama berselang Nakerwan Filipina Sarah Balabagan luput dari hukuman mati di Emirat Arab karena mendapat maaf dari keluarga yang terbunuh oleh Sarah. Juga baru-baru ini seorang Inggeris luput dari hukuman pancung di Arab Saudi karena keluarga terhukum di Inggeris mengadakan pendekatan kepada keluarga dekat dari yang terbunuh di Australia. Mereka memaafkan terpidana orang Inggeris dengan meminta diat, uang tebusan (yang mereka namakan blood money). Katanya uang tebusan itu seluruhnya digunakan untuk membangun rumah sakit di Australia.

Isteri yang ditembak mati oleh Nasirah karena Saleh bekas majikannya itu mencoba memperkosa Nasirah, memberikan maaf kepada Nasirah, niscaya dilatar belakangi oleh rasa simpati kepada Nasirah yang akan diperkosa itu. Itulah sebabnya pula pemberian maaf oleh sang isteri korban kepada Nasirah adalah pemberian maaf tanpa reserve, pemberian maaf penuh tanpa diat.

Lain halnya seumpama Nasirah membunuh bocah anak majikannya. Dalam hal kasus yang demikian itu, apapun pendekatan yang diupayakan sangatlah sukar untuk mendapatkan maaf dari keluarga korban. Kalau saya tidak salah ingat di Singapura, yang walaupun bukan negara Islam tetapi meberlakukan hukum cambuk bagi pemabuk dan hukum qishash bagi pembunuh, menggantung mati seorang terpidana Nakerwan yang berasal dari Filipina, karena yang bersangkutan membunuh bocah anak majikannya.

Firman Allah SWT:

Ya-ayyuha- Lladziyna Amanuw Kutiba 'Alaykumu lQisha-shu fiy lQatlay al Harru bi lHurri wa l'Abdu bi l'Abdi al Untsay bi lUntsay faMan 'Ufiya lahu min Akhiyhi Syayun faTtiba-'un bi lMa'ruwfi waDa-un Ilayhi biIhsa-nin Dzalika Takhdhiyfun min Rabbikum waRahmatun faMani 'taday ba'da Dzalika faLahu 'Adza-bun Alymun (S. Al Baqarah, 178). Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu qishash dalam pembunuhan, orang merdeka dengan orang merdeka, sahaya dengan sahaya, perempuan dengan perempuan. Barang siapa yang mendapat maaf dari saudaranya akan sesuatu, maka hendaklah ia mengikuti secara yang ma'ruf dan membayarkan (diat) kepada saudaranya itu dengan baik-baik. Demikian itu suatu keringanan dari Maha Pengaturmu dan rahmatNya. Barang siapa yang aniaya sesudah itu, maka untuknya siksaan yang pedih (2:178).

Menurut ayat (2:178) hukum qishash bukanlah harga mati. Itu dapat dibatalkan jika terpidana 'Ufiya dimaafkan oleh pihak keluarga terbunuh yang dapat meminta diat ataupun tanpa diat sama sekali seperti yang dilakukan oleh salah seorang isteri Saleh atas Nasirah. Salah satu ciri orang bertaqwa ialah orang yang memaafkan sesama manusia (3:134), al'A-fiyna 'ani nNa-si (S. Ali 'Imra-n, 134).

Mengapa mesti hukum qishash? Firman Allah:

Walakum fiy lQisha-shi Hayatun Ya-Uwliy lAlba-bi La'allakum Tattaquwna (S. Al Baqarah, 179). Bagi kamu dalam qishash (terdapat) kehidupan hai Ulul-albab, supaya kamu bertaqwa (2:179).

Yang dimaksud dengan Ulul-albab, yaitu mereka yang berzikir (ingat kepada Allah) dahulu sebelum berpikir. Di dalam hukum qishash ada kehidupan untuk menghilangkan kematian karena hukum qishash dapat mencegah pembunuhan berdasar dendam secara turun temurun di antara keluarga yang menjadi bermusuhan diakibatkan dimulainya suatu pembunuhan dari suatu keluarga besar. Itu banyak terjadi dalam kalangan suku-bangsa yang berdarah panas misalnya di padang pasir, di padang steppe seperti bangsa Indian Apache dan Arapaho, bangsa Kazak dan Mongol. Di Sulawesi Selatan ini walalupun bukan padang pasir penduduknya juga berdarah panas. Demikian penduduk pulau Corsica asal Napoleon Bonaparte yang bukan padang pasir juga berdarah panas. Dalam kalangan penduduk di pulau itu sampai sekarang masih ada tradisi vendetta. Lambang huruf V pada mereka itu bukanlah victory (kemenangan), melainkan vendetta (dendam). Dalam cerita silat Cina tidak asing bagi kita bunuh membunuh di antara dua keluarga atas dasar dendam. Untuk mencegah dendam mendendam ini dapat kita fahami mengapa Judge Bao sangat ketat melaksanakan hukum qishash memenggal kepala terpidana dengan alat penggal anjing dan alat penggal macan. Demikianlah hukum qishash itu mencegah pembunuhan berantai turun temurun, inilah yang dimaksud dengan fiy lQisha-shi Hayatun Ya-Uwliy lAlba-b, dalam qishash (terdapat) kehidupan hai orang-orang yang berzikir kemudian berpikir. WaLlahu A'lamu bi shShawab.

*** Makassar, 2 November 1997